Diduga Serobot Lahan, Pengusaha Tambak Udang di Desa Kombang Disomasi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Keberadaan tambak udang di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur dipersoalkan. Disamping diduga tak berizin, pengusaha diduga menyerobot lahan milik warga untuk membuat tambak udang dimaksud.

Dari informasi yang diterima media ini, lahan tersebut diklaim milik Hj. Sulaihah alias Juma’ati B. Iyum dan Hamsun. Lahan milik Sulaihah sesuai kutipan buku C desa kombang no. 09/56 persil 39 dengan luas tanah ± 393 m² dan dan no 12/89 persil 39. Sementara yang Hamsun sesuai dengan  buku C desa Kombang no.10/79 persil 39 kls d ll luas 1866 m² berlokasi di Dusun Gelisek Laok Desa.

Muat Lebih

Saat ini lahan tersebut dikuasai pengusaha tambak udang HK diduga dengan cara menyerobot. “Lahan itu milik klain kami Sulaihah dan Hamsun. Namun, diserobot dan dijadikan tambak udang,” kata kuasa hukum Sulaihah dan Hamsun Andi Khairul Anwar.

Advokat Malang ini mengungkapkan, lahan itu dikuasai sejak 2015 lalu saat dijadikan tambak udang. Dan, sampai detik ini tidak ada kepastian untuk iktikad baik. “Lahannya milik klain kami yang digunakan untuk usaha. Dan, kedua pemilik lahan ini merasa keberatan,” ujarnya.

Akibat tidak jelasnya lahan itu, sambung dia, tambak udang tersebut diduga tak berizin. “Mana bisa berizin. Jika status lahan bukan miliknya. Lahanya milik orang lain. Ini perlu disikapi secara serius oleh semua pihak, desa, kecamatan dan instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Atas fakta tersebut, Andi menuturkan, pihaknya melakukan somasi kepada pengusaha tambak. Dan, pihaknya memberikan 7 x 24 jam untuk menyelesaikan masalah ini. “Apabila tidak ada kepastian, maka pihaknya bisa menempuh jalur hukum,” tuturnya.

Sementara pengusaha tambak HK belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat media ini menghubungi nomor teleponnya tidak aktif.

Sementara Pj Kades Kombang H. Muhammad membenarkan adanya somasi kepada pemilik tambak udang HK tersebut. Hanya saja, yang bersangkutan menolak surat tersebut. “Saat ada surat somasi, kami langsung panggil kadus untuk menyampaikan namun ditolak yang bersangkutan,” katanya tanpa menyebutkan alasan.

Ditanya soal kepastian pemilik lahan pada tambak udang itu, Muhammad tak bisa memastikan. Sebab, pihaknya baru menjabat. “Saya tidak tahu pastinya, saya kan baru menjabat. Mungkin kades yang lama. Lagian soal somasi itu kami hanya dapat tembusan termasuk juga camat,” ucapnya. (nz/yt)

Pos terkait