Muncul Perbup Pilkades Anyar, Masih Rentan Dipersoalkan?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Setelah sempat berpolemik, akhirnya muncul Peraturan Bupati (Perbup) pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 hasil revisi. Pemerintah mengeluarkan perbup Nomor 54/2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.

Sayangnya, peraturan yang baru muncul itu masih menimbulkan kritik. Salah satunya dari Garda Advokasi Dan Supremasi Hukum Indonesia (GASHINDO). Sebab, masih ada sejumlah point klausul yang bisa dipertentangkan dalam aturan yang diundangkan 30 Agustus 2019 ini.

Muat Lebih

“Salah satunya terdapat Pasal 35 ayat 4 yang mengatur tentang penunjukan pihak ketiga dalam melakukan tes bagi calon kepala desa yang lebih dari lima orang. Itu hasil kajian kami, ” kata pembina Gashindo Rausi Samorano.

Sebab, sambung dia, dalam klausul baru tidak dijelaskan secara rinci tahapan penunjukan pihak ketiga. Sehingga integritas dan kapabilitas pihak ketiga nanti patut dipertanyakan. “Ini menyangkut persoalan hasil, apakah layak atau tidak diterima hasil seleksi yang dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, bentuk uji kelayakan dalam focus group discussion (FGD) sebagaimana diatur dalam ayat 5 juga rentan dimanfaatkan oleh calon yang memiliki kemampuan orasi dan diskusi. Sehingga tim penilai nantinya akan kesulitan untuk memberikan penilaian karena tim tidak mungkin jeli melihat dan mengatur jalannya diskusi.

“Sisi lain bisa diuntungkan, karena semua calon bisa melihat potensi dan kemampuan masing-masing calon dan bisa saling berargumen,” jelasnya.

Mantan aktifis Malang inimengungkapkan, Perbup 54/2019 juga tidak mengatur sengketa hasil Pilkades yang rentan dipermasalahkan melalui jalur hukum. Sebab, bisa saja ada calon yang akan menggugat. “Ini juga patut diantisipasi, apakah jika bermasalah pemenang tetap dilantik atau menunggu hingga proses hukum incrakh, itu tidak diatur dalam Perbup,” jelasnya

Bahkan, terang dia, ahirnya Perbup 54/2019 menganulir semua sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak. Sebab, dalam Pasal 84 menyatakan semua payung hukum pelaksanana pesta demokrasi tingkat desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Padahal kata Rausi, semua tahapan dan proses Pilkades yang sudah berjalan menggunakan aturan lama, yakni Perbup Nomor 39/2019. “Ini berpotensi untuk dipersoalkan apabila tidak ada klausul penjelas terhadap aturan ini. Karena dalam Perbup yang baru itu tidak ada pengecualian karena tidak menggunakan frase, misalnya pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan ini yang baru itu,” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.