Dugaan Pungli di Pasar Tradisional Sumenep, Dewan Minta Usut Tuntas

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Dugaan pungutan liar (pungli) ke sejumlah pedagang pasar tradisional di Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi bola liar. Bahkan, anggota komisi II DPRD setempat H. Masdawi meminta pihak terkait meminta untuk usut tuntas dugaan tersebut.

“Karena pasar tradisional di bawah naungan Disperindag, maka instansi tersbut harus turun tangan untuk melakukan pengusutan. Termasuk juga pihak Inspektorat bisa ambil bagian, ” kata Politisi Demokrat ini melalui sambungan telepon.

Muat Lebih

Sebab, sambung dia, aksi mahasiswa itu harus ditindaklanjuti. Sebab, pihaknya yakin mereka punya bukti awal, dan tinggal didalami oleh Disperindag dan Inspektorat. “Harus dilakukan investigasi secara menyeluruh kepada oknum yang diduga terlibat. Sebab, ini jelas merugikan pedagang, ” ujarnya.

Anggota dewan gaul ini mengungkapkan, apabila ada bukti cukup, maka dinas terkait hendaknya memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut. Itu agar ada efek jera kepada yang terlibat. “Harus ada sanksi jika memang ditemukan pelanggaran, ” tuturnya.

Tidak hanya itu, menurut Legislator asal Kecamatan Batang-batang ini dugaan tindakan tersebut juga merugikan daerah. Yakni, retribusi itu yang seharusnya masuk ke kasda dalam bentuk PAD (pendapatan asli daerah) bisa ditengarai bocor. “Jadi, bisa jadi masuk ke oknum karena tidak pakai karcis. Ini pelanggaran harus diusut, “ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta melakukan evaluasi retribusi kepada pasar. “Memang, selama ini, stagnan ternyata ini malah ada dugaan pungli. Ini harus diusut secara tuntas dan menyeluruh. Jangan berpangku tangan, ” ucapnya.

Sementara kepala Disperindag Syaiful Bahri belum bisa dikonfirmasi. Saat media ini datang ke kantornya yang bersangkutan sedang tidak ditempat. Namun, dalam keterangan sebelumnya, pihaknya memastikan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli.

Kamis (24/5/2018), sejumlah aktifis mahasis menggelar aksi dugaan pungli di sejumlah pasar tradisional. Modusnya, petugas pasar menarik retribusi tanpa bukti. Selain, itu menarik retribusi melebihi ketentuan yang ada, dimana asalnya Rp 1.500 malah menarik Rp 2000.(nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.