Selipkan Sabu di Sepatu, Warga Pamolokan Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali membekuk pengedar Narkoba jenis sabu, YA, 38 (Inisial laki-laki), Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Dia ditangkap setelah kedapatan menyimpan barang haram itu di rumahnya.

Sementara Sabu-sabu yang berhasil diamankan itu seberat 5,22 gram. Informasinya, sabu tersebut akan diedarkan, sehingga harus disimpan terlebih dahulu. Bahkan, kabarnya pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu.

Muat Lebih

“Kami amankan YA, dengan barang bukti sabu seberat 5,22 gram. Dan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kapolres Sumenep AKBP Fadhilah Zulkarnaen.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menuturkan, selain sabu polisi juga mengamankan sepasang sepatu merk Ando warna hitam kombinasi putih sebagai tempat menyimpan sabu dan1 buah HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver.

Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonisia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Pewarta. : Abu Yasid
editor. : Alhayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.