DPO Dua Tahun, Pelaku Curwan Dibekuk di Kapal

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Setelah dua tahun masuk (Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian hewan (curwan) HA warga Dusun Bekokoh, Desa Tangedan, Kecamatan Batu Putih Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk polisi. Dia dibekuk saat turun dari kapal di Pelabuhan Kalianget.

Informasinya, dia masuk DPO pada 4 Maret 2016 lalu, karena dia tidak berhasil dibekuk saat kedapatan melakukan aksi pencurian sapi milik Abdurrahman, Warga Desa Aeng Merra, Kecamatan Batu Putih. Saat melakukan aksinya dia dibantu oleh Parto, dan Atlani serta Runi.

Muat Lebih

“Ketiga pelaku lainnya sudah dihukum di rutan Sumenep. Karena berkas perkaranya sudah tuntas disidangkan. Karena sudah ditangkap lama. Sementara AH kala itu masih buron, ” kata kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit.

Nah, sambung mantan kapolsek Lenteng ini, saat diketahui pelaku sedang menuju pelabuhan Kalianget, maka polisi langsung bergerak. Dan, saat turun dari kapal langsung dilakukan penangkapan. “Setelah itu, langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Batu Putih, ” ucapnya.

Dia menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1 ) Ke 1e, 3e dan 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.