Polisi Sumenep Gagalkan Pengiriman Sabu 5,1 Gram Ke Kepulauan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Tim Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at dini hari (24/9/2016), sekitar pukul 01.00. Keduanya ditangkap di pelabuhan Kalianget saat hendak memasok sabu ke kepulauan.

Dua Pelaku itu yakni Tohari dan Mohammad Wadji. Keduanya merupakan warga Dusun Korbek, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5,13 gram sabu, satu buah hand phone merk BlackBerry warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi M 3067 XV warna hitam berikut STNK-nya.

Muat Lebih

Polisi juga menyita BB dari tangan tersangka Mohammad Wadji satu buah hand phone merk Samsung warna gold, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam tanpa plat nomor.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, saat kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Keduanya mengakui jika barang haram itu dalam penguasaan kedua tersangka. “Ya, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Menurutnya, tersangka Tohari dibekuk pertama kali oleh pihak kepolisian. Kemudian Tohari mengaku jika barang itu didapat dari Mohammad Wadji. Dan, polisi langsung membekuk keduanya. “Ini semua atas laporan dan kerjasama masyarakat,” tuturnya.

Hasanuddin mengungkapkan kedua tersangka itu merupakan petani, yang bertindak sebagai kurir. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.